PELATIHAN AHLI K3 LINGKUNGAN KERJA KEMNAKER

Ahli Muda K3 Lingkungan Kerja

PERSYARATAN

  • Ijazah Min D3/Sederajat 
  • KTP
  • Pas Foto Background Merah 
  • Surat Keterangan (Bagi Utusan Perusahaan)
  • CV
  • Pakta Integritas dan Pengesahannya (Form dari PJK3)
  • Wajib Membawa Laptop

INVESTASI

  • Umum/Pekerja :
     Harga Early Bird  :Rp 10.000.000
     Harga Promo      : Rp 10.500.000
     
     Harga Normal     : Rp 11.000.000 
  • Note :
    Biaya di atas belum termasuk Pajak PPN 11% dan PPh 2% (jika diperlukan)

    Harga Early Bird merupakan pembayaran wajib lunas H-10 sebelum tanggal pelatihan

DURASI TRAINING

 
  1. MATERI TRAINING
    Peraturan Perundang-undangan K3
    Program Higiene Industri : Antisipasi, rekognisi, evaluasi dan pengendalian bahaya di tempat kerja
    Pengenalan risiko kesehatan dan promosi kesehatan kerja
    Sistem informasi Lingkungan Kerja
    Teknik pengumpulan sampel faktor fisika, kimia, biologi, ergonomi, dan psikologi
    Ventilasi Industri
    Evaluasi 
  2.  MATERI PENUNJANG 

    Dasa-dasar K3
    Analisa Kecelakaan
    Manajemen Risiko

  3. PRAKTIK
  4. EVALUASI

FASILITAS TRAINING

  • Sertifikat Ahli K3 Lingkungan Kerja KEMNAKER
  • SKP & Lisensi Ahli K3 Lingkungan Kerja KEMNAKER
  • ID Card & Lanyard
  • E-Modul
  • Training Kit 
  • Coffe Break & Lunch 
  • Komunitas K3

Ahli Muda K3 Lingkungan Kerja adalah salah satu sertifikasi kompetensi yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (KEMNAKER RI) untuk memastikan tenaga kerja memiliki keahlian dalam mengidentifikasi, menilai, dan mengendalikan risiko lingkungan kerja sesuai dengan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

1. Dasar Hukum

Sertifikasi ini didasarkan pada regulasi yang mengatur K3 di Indonesia, di antaranya:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
    3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1992 Tahun 1992 Tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  •  

2. Tujuan Sertifikasi

Sertifikasi Ahli Muda K3 Lingkungan Kerja bertujuan untuk:
✅ Meningkatkan kompetensi tenaga kerja dalam mengelola lingkungan kerja yang aman dan sehat
✅ Mengurangi risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja (PAK)
✅ Memastikan kepatuhan terhadap regulasi K3 di tempat kerja
✅ Meningkatkan budaya K3 di berbagai sektor industri

3. Materi Pelatihan

  1. Peraturan Perundang-Undangan K3 ( Kebijakan Umum Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan K3, Persyaratan K3 Lingkungan Kerja)
  2. Program Higiene Industri: Antisipasi, rekognisi, evaluasi dan pengendalian bahaya di tempat kerja
  3. Pengenalan risiko kesehatan dan promosi Kesehatan kerja
  4. Sistem Informasi lingkungan kerja
  5. Teknik pengumpulan sampel factor fisika, kimia, biologi, ergonomi dan psikologi
  6. Ventilasi industry
  7. Evaluasi

4. Persyaratan Peseta Pelatihan :

  1. Scan Ijazah ijazah terakhir S1 / D3 Teknik
  2. Surat Tugas dari perusahaan (Jika utusan dari perusahaan).
  3. Surat Keterangan Sehat dan tidak buta warna dari Dokter.
  4. Pass Foto
  5. Scan KTP
  6. Surat Pernyataan dan Mengisi Pakta Integritas dan mengesahkannya (akan diberikan oleh PJK3)

5. Manfaat Sertifikasi

✅ Meningkatkan peluang kerja di bidang K3
✅ Menjadi syarat utama untuk posisi K3 di perusahaan
✅ Mendukung implementasi Sistem Manajemen K3 (SMK3)
✅ Memastikan lingkungan kerja yang lebih sehat dan aman

Sertifikasi ini sangat penting bagi individu yang ingin berkarier di bidang K3 atau bagi perusahaan yang ingin memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja.

TATA CARA PEMBAYARAN

  • Mengisi Form Pendaftaran 
  • Setelah mengisi form pendaftaran peserta akan mendapatkan konfirmasi email terkait info pembayaran.
  • Mengirimkan bukti pembayaran, pilih sistem pembayaran (Down Payment DP atau Full Payment )
  • Pesiapkan data pribadi PESERTA
  • Melakukan pembayaran di rekening Bank Central Asia (BCA) 4756789333 a.n Citra Elok Persada PT
  • Kami akan memverifikasi berkas dan menghubungi peserta apabila ada kekurangan dokumen