PELATIHAN KEBAKARAN KELAS A

PELATIHAN KEBAKARAN KELAS A

Pelatihan Kebakaran Kelas A Pengurus atau Pengusaha berkewajiban untuk mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran di tempat kerja sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia KEP-186 / MEN / 1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja. Kewajiban untuk mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran tersebut adalah pembentukan unit pemadam kebakaran di tempat kerja dan penyelenggaraan pelatihan dan gladi bersih manajemen kebakaran. Unit pemadam kebakaran terdiri dari:

  1. Petugas Peran Kebakaran (Kelas D)
  2. Regu Penanggulangan Kebakaraan (Kelas C) 
  3. Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran (Kelas B)
  4. Ahli K3 Spesialis penanggulangan Kebakaran sebagai penanggung jawab teknis (Kelas A)

TUJUAN PEMBINAAN

Tujuan dilaksanakannya pelatihan ini untuk mempersiapkan personil yang berkompetensi untuk:

  • Menilai tingkat resiko & meminimalkan kerugian yang merupakan timbul.
  • Merancang sistem proteksi kebakaran  
  • Mengevaluasi Konssep sistem poteksi kebakaran. 

BERKAS PERSYARATAN

  • Min. Pendidikan SMA
  • Scan KTP
  • Scan Ijazah
  • Pas foto berlatar merah
  • Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan
  • Surat Keterangan Sehat 
  • Mengisi Pakta Intgeritas (format dari Citra Elok Persada)

FASILITAS

  • Sertifikat dan lisensi dari Kemnaker RI
  • Sertifikat internal dari penyelanggara
  • Training Kit dan Kaos lapangan
  • 1x Lunch & 2x Coffee Break
 

KESIMPULAN

Pelatihan kebakaran kelas A atau pelatihan Ahli K3 Penanggulangan Kebakaran bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan dalam mencegah, menanggapi, dan memadamkan kebakaran. 
 
 

Berapa Investasi Mengikuti Sertifikasi Petugas Peran Kebakaran kelas A?

  • Umum/Pekerja :
    ✅ Harga Early Bird :Rp 7.500.000
    ✅ Harga Normal : Rp 8.000.000
  • Note :
    Biaya di atas belum termasuk Pajak PPN 11% dan PPh 2% (jika diperlukan)

    Harga Early Bird merupakan pembayaran wajib lunas H-10 sebelum tanggal pelatihan