PELATIHAN KEBAKARAN KELAS B KEMNAKER
PERSYARATAN
- Ijazah Min D3/Sederajat
- KTP
- Pas Foto Background Merah
- Surat Keterangan (Bagi Utusan Perusahaan)
- CV
- Pakta Integritas dan Pengesahannya (Form dari PJK3)
- Wajib Membawa Laptop
INVESTASI
- Umum/Pekerja :
✅ Harga Early Bird :Rp 7.500.000
✅ Harga Normal : Rp 8.000.000
Pelatihan Kebakaran Kelas B Pengurus atau Pengusaha berkewajiban untuk mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran di tempat kerja sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia KEP-186 / MEN / 1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja. Kewajiban untuk mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran tersebut adalah pembentukan unit pemadam kebakaran di tempat kerja dan penyelenggaraan pelatihan dan gladi bersih manajemen kebakaran. Unit pemadam kebakaran terdiri dari:
- Petugas Peran Kebakaran (Kelas D)
- Regu Penanggulangan Kebakaraan (Kelas C)
- Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran (Kelas B)
- Ahli K3 Spesialis penanggulangan Kebakaran sebagai penanggung jawab teknis (Kelas A)
TUJUAN PEMBINAAN
Tujuan dilaksanakannya pelatihan ini untuk mempersiapkan personil yang berkompetensi untuk:
- Mampu memimpin kebakaran sebelum mendapat bantuan dari instalasi yang berwenang
- Mampu menyusun program kerja & kegiatan tentang cara penanggulangan kebakaran
- Mampu mengusulkan anggaran, sarana dan fasilitas kepada manajemen
MATERI PEMBINAAN
- Kebijakan dan program pengembangan pembindaan dan pengawasan K3
- Sistem Manajemen K3
- Peraturan dan standar sisteme proteksi kebakaran
- Penerapan 5R di tempat kerja
- Evaluasi potensi bahaya kebakaran
- Penangan benda-benda dan pekerjaan berbahaya
- Instalasi listrik dan penyalur petir
- Manajemen pengamanan kebakaran
- Peraturan wajib lapor kecelakaan
- sistem analisa kasus kecelakaan dan kebakaran
- sistem pelaporan kecelakaan dan kebakaran
- Asuransi kebakaran
- Perilaku manusia dalam menghadapi kebakaran
- Penyusunan buku penangangan keadaan darurat kebakaran
- Skenario latihan penanggulangan kebakaran terpadu
- Teknik pemeriksaan dan pengujian sistem proteksi kebakaran
- Praktek kunjungan ke tempat kerja
- Diskusi/perumusan
- Evaluasi dan seminar melalui temank3
BERKAS PERSYARATAN
- Min. Pendidikan SMA
- Sudah pernah mengikuti pelatihan kelas D & C
- Scan KTP
- Scan Ijazah
- Pas foto berwarna 4×6 & 3×2 (masing-masing 4 lembar)
- Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan
- Membawa laptop dan headset untuk ujian di temank3
Note: Dokumen persyaratan wajib dilampirkan bersama dengan formulir pendaftaran.
FASILITAS
- Sertifikat dan lisensi dari Kemnaker RI
- Sertifikat internal dari penyelanggara
- Training Kit dan Kaos lapangan
- 1x Lunch & 2x Coffee Break
KESIMPULAN
Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran Kelas B, peran utama adalah memastikan kesiapsiagaan, koordinasi, dan efektivitas dalam upaya penanggulangan kebakaran di lingkungan kerja. Koordinator bertanggung jawab dalam menyusun rencana tanggap darurat, mengorganisir dan melatih tim pemadam kebakaran internal, serta memastikan peralatan pemadam dalam kondisi siap pakai. Dengan kemampuan kepemimpinan, pengetahuan teknis tentang sistem proteksi kebakaran, dan kecepatan pengambilan keputusan, Koordinator Kelas B mampu meminimalkan risiko kebakaran serta dampaknya terhadap keselamatan jiwa, aset, dan operasional perusahaan. Oleh karena itu, posisi ini memegang peranan strategis dalam menjaga keselamatan kerja dan keberlangsungan operasional.
TATA CARA PEMBAYARAN
- Mengisi Form Pendaftaran
- Setelah mengisi form pendaftaran peserta akan mendapatkan konfirmasi email terkait info pembayaran.
- Mengirimkan bukti pembayaran, pilih sistem pembayaran (Down Payment DP atau Full Payment )
- Pesiapkan data pribadi PESERTA
- Melakukan pembayaran di rekening Bank Central Asia (BCA) 4756789333 a.n Citra Elok Persada PT
- Kami akan memverifikasi berkas dan menghubungi peserta apabila ada kekurangan dokumen

