JASA PERPANJANGAN LISENSI | LISENSI diberikan kepada personil/tenaga kerja yang mengikuti pelatihan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
LISENSI berlaku selama 3 tahun setelah diterbitkan dan wajib diperpanjang masa berlakunya, LISENSI juga perlu di perbaharui apabila personil/tenaga kerja pindah tempat kerja (disesuaikan dengan nama perusahaan).
Perpanjangan LISENSI Bagi personil yang telah mengikuti Training Teknisi K3 Listrik, Supervisor Scaffolding, Ahli Muda K3 Konstruksi dan Kebakaran Kelas D dan ingin memperpanjang kembali Lisensinya, Kelengkapan Dokumen yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut :
Dokumen Persyaratan
- Scan Sertifikat
- Lisensi (Asli)
- Surat permohonan resmi dari perusahaan untuk proses perpanjangan dan/ atau perpindahan nama perusahaan pada LISENSI ditujukan kepada Direktur PNK3 – Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Kementerian Tenaga Kerja
- Pas foto background merah (4×6=2 lembar, 3×4=2 lembar, 2×3=2 lembar)
Kami akan membantu anda dalam memperpanjang Surat Keterangan Penunjukan (SKP) Ahli dan LISENSI Sampai selesai dengan biaya yang terjangkau. Ayo perpanjang LISENSI anda sekarang juga Sobat!

