TENAGA KERJA PADA KETINGGIAN (TKPK)
Tenaga Kerja pada Ketinggian (TKPK) merupakan salah satu aktivitas kerja yang memiliki tingkat risiko kecelakaan tertinggi di sektor konstruksi maupun industri lainnya. Kegiatan seperti pemasangan rangka atap, pekerjaan struktur bangunan tinggi, instalani menara, dan pemeliharaan gedung bertingkat melibatkan tenaga kerja yang harus bekerja di atas permukaan tanah dengan jarak yang cukup signifikan. Dalam kondisi, risiko jatuh menjadi bahaya utama yang dapat mengakibatkan cedera serius hingga kematian.
Menurut data dari berbagai lembaga keselamatan kerja, kecelakaan akibat jatuh dari ketinggian masih menjadi penyebab utama fatalitas di lokasi proyek. Hal ini sering kali disebabkan oleh kurangnya pelatihan, penggunaan alat pelindung diri (APD) yang tidak tersebut sebenarnya dapat dicegah dengan perencanaan yang matang, penerapan sistem keselamatan kerja yang ketat, dan pembinaan rutin bagi tenaga kerja.
1. MATERI PEMBINAAN
| NO | KODE UNIT | JUDUL KOMPETENSI |
| 1 | M.71KKK03.001.2 | Menerapkan Pemenuhan Peraturan dan Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam Pekerjaan Pada Keringgian |
| 2 | M.71KKK03.005.2 | Menerapkan Sistem Keselamatan pada Lantai Kerja Tetap dan Lantai Kerja Sementara |
| 3 | M.71KKK03.009.2 | Menerapkan Teknik Bekerja Aman pada Struktur Bangunan |
| 4 | M.71KKK03.011.2 | Melakukan Pergerakan Horizontal dan Vertikal pada Struktur Bangunan |
| 5 | M.71KKK03.012.2 | Membuat Simpul pada Tali dan Jalur Anglit Dasar |
| 6 | M.71KKK03.013.2 | Menggunakan Sistem Katrol (Pulley Systemen) dalam Pekerjaan pada Ketinggian |
| 7 | M.71KKK03.015.2 | Menerapkan Prinsip Faktor Jatuh (Fall Factor) dalam Pekerjaan Ketinggian |
| 8 | M.71KKK03.016..2 | Melakukan Manuver Pergerakan pada Jalur Angkur |
| 9 | M.71KKK03.017.2 | Melakukan Pergerakan pada Struktur Dengan Posisi Tergantung |
| 10 | M.71KKK03.018.2 | Menentukan Perangkat Pelindung Jatuh sesuai dalam Pekerjaan pada Keringgian |
| 11 | M.71KKK03.019.2 | Menggunakan Perangkat Pencegah Jatuh Perorangan dalam Pekerjaan pada Ketinggian dengan Benar |
| 12 | M.71KKK03.020.2 | Menggunakan Perangkat Penahan Jatuh Perorangan dalam Pekerjaan pada Ketinggian |
| 13 | M.71KKK03.021.2 | Mengelola Perangkat Pelindung Jatuh dalam Pekerjaan pada Ketinggian |
| 14 | M.71KKK03.022.2 | Menyelamatkan Diri Sendiri dalam Keadaan Darurat pada Bangunan |
| 15 | M.71KKK03.024.2 | Menyelamatkan Korban di Jalur Angkur Pada Posisi Turun |
2. Peran dan Tanggung Jawab
- Pelaksana kegiatan Konstruksi atau pemeliharaan di Area Tinggi
- Pelaku utama keselamatan di lapangan
- Pemantau dan pelapor kondisi berbahaya
- Pengguna peralatan dan APD sesuai standar
- Mengikuti pelatihan dan sertifikasi
- Menggunakan APD secara benar
- Mematuhi Prosedur kerja aman
- Menjaga komunikasi yang efektif
- Melaporkan insiden atau kondisi tidak aman
3. Persyaratan
- Pendidikan Min. SD/Sederajat
- Scan KTP
- Pas Foto Background Merah
- Surat keterangan Dokter
- Surat Keterangan Kerja (Bagi Utusan Perusahaan)
- Mengisi Pakta Integritas (Format dari Citra Elok Persada)
Kesimpulan
Tenaga Kerja pada Ketinggian (TKPK) melakukan aktivitas di ketinggian memiliki tanggung jawab besar terhadap keselamatan diri sendiri maupun rekan kerja di sekitarnya. Mengingat tingginya risiko kecelakaan, terutama jatuh dari ketinggian, maka penerapan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak bisa ditawar dan harus menjadi prioritas utama dalam setiap pekerjaan.
Peran tenaga kerja tidak hanya terbatas pada pelakasaan teknis, tetapi juga sebagai pelaku utama dalam budaya keselamatan kerja. Kepatuhan terhadap prosedur kerja aman, penggunaa alat pelindung diri (APD) yang sesuai, serta kesadaran untuk mengidentifikasi dan melaporkan potensi bahaya merupakan bentuk tanggung jawab yang harus dijalankan secara konsisten.- Tenaga Kerja pada Ketinggian (TKPK)
Berapa Investasi Mengikuti Sertifikasi Tenaga Kerja pada Ketinggian (TKPK) BNSP ?
- Umum/Pekerja :
✅ Harga Early Bird :Rp 4.500.000
✅ Harga Normal : Rp 5.500.000
- Note :
Biaya di atas belum termasuk Pajak PPN 11% dan PPh 2% (jika diperlukan)
Harga Early Bird merupakan pembayaran wajib lunas H-10 sebelum tanggal pelatihan

